Info Lowongan Kerja CPNS Pemkab Tulang Bawang Lampung 2012

 on Jumat, 17 Agustus 2012  

PENGUMUMAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH UNTUK MENGISI LOWONGAN JABATAN YANG DIKECUALIKAN DALAM PENUNDAAN SEMENTARA (MORATORIUM) PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG FORMASI TAHUN 2012.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti test/ujian seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Tahun 2012 dalam rangka mengisi lowongan jabatan yang dikecualikan dalam moratorium CPNS, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor R/106/M.PAN-RB/07/2012 tanggal 26 Juli 2012 perihal Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2012 dan Nomor R/107/M.PAN-RB/07/2012 tanggal 26 Juli 2012 perihal Perubahan Persetujuan Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah untuk Jabatan yang Dikecualikan Tahun 2012, dengan ketentuan sebagai berikut :
TENAGA GURU
Guru SD Negeri
Guru Kelas
Guru SMK Negeri
Guru Budidaya Perikanan
Guru Budidaya Tanaman
Guru Komputer
Guru Bahasa Inggris
TENAGA KESEHATAN
Dokter
Dokter Gigi
Perawat
Bidan
Perawat Gigi
TENAGA TEKNIS
Instruktur
Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan
Teknisi Tata Bangunan dan Perumahan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Perikanan
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/jurusan yang sesuai/relevan dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.
6. Berkelakuan Baik.
7. Sehat Jasmani dan Rohani.
8. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan jabatan dan/atau keluar sebagai anggota Partai Politik pada saat dinyatakan lulus/diangkat sebagai CPNSD, dengan membuat pernyataan tertulis diatas materai yang diketahui oleh Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
11. Pada saat melamar berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, atau 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002.
II. TATA CARA MELAKUKAN LAMARAN
1. Melakukan pendaftaran online bagi pelamar yang memiliki kualifikasi penddiikan sesuai jabatan yang tersedia melalui website dengan alamat/url: http://www.cpnsd-online.com
2. Menulis lamaran dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan CPNSD Kabupaten Tulang Bawang dengan mencatumkan identitas: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, tempat/tanggal lahir, pendidikan terakhir, nama jabatan yang dilamar, dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, Kode Pos, dan nomor telepon/HP), dengan melampirkan:
a. Tanda Peserta Ujian hasil pencetakan dari pendaftaran secara online, yang telah ditempel pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 cm pada tempat yang tersedia.
b. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar diluar sebagaimana dimaksud point a di atas.
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
d. Fotocopy ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar sesuai dengan kualifikiasi pendidikan yang dibutuhkan (surat keterangan lulus tidak berlaku).
e. Amplop sampul warna putih ukuran 10×22 cm berperangko Rp 2.500,- yang telah ditulis nama dan alamat pelamar yang bersangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi kantor pos terdekat (tulis kode pos), nomor telephone/HP yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia penyelenggara kepada pelamar tentang evaluasi administrasi.
f. Stopmap polio 1 (satu) buah ditulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, pendidikan, jabatan yang dilamar, dan nomor telephone/HP.
Warna stopmap untuk masing-masing kelompok jabatan:
Tenaga Guru : warna hijau
Tenaga kesehatan : warna kuning
Tenaga Teknis : warna merah
3. Mengirimkan surat lamaran berikut lampirannya yang dimasukkan ke dalam amplop tertutup berukuran 29,5×39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis nama, pendidikan, nama jabatan yang dilamar, dan alamat ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi ditambah nomor telephone/HP yang dapat dihubungi), selanjutnya dikirm kepada KETUA PANITIA PENGADAAN CPNSD KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2012, melalui kantor pos (dengan menggunakan layanan Pos LANPIMPRAJA).
4. Catatan tentang legalisasi pengesahan STTB/ijazah :
a. Untuk Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana diperguruan tinggi, yang menyatakan bahwa Fakultas/Jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelengaaraan nomor dan tanggal keputusannya.
c. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional. Khusus dibidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Agama, dan dibidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
III. WAKTU PENDAFTARAN, PENGIRIMAN LAMARAN, DAN EVALUASI ADMINISTRASI
Pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 pukul 8.00 WIB s.d. 22 Agustus 2012 pukul 23.59 WIB.
Pengiriman berkas lamaran melalui kantor pos dimulai tanggal 9 s.d. 23 Agustus 2012 berdasarkan cap stempel pos.
Pengiriman berkas lamaran sesudah tanggal 23 Agustus 2012 berdasarkan cap stempel pos, maka lamaran tersebut tidak diterima.
Pelamar yang lulus evaluasi administrasi akan diberikan Tanda Peserta Ujian.
Seluruh berkas lamaran menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun.
Adanya kesalahan yang terdapat pada berkas lamaran antara lain berupa kekurangan berkas dan legalisasi ijazah tidak asli (scan/photo copy), ijazah tidak dilegalisasi, serta isi dari berkas lamaran tidak sesuai, pelamar dinyatakan gugur dalam evaluasi administrasi dan berkas lamaran tidak dapat diperbaharui kembali.

Download File :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda

J-Theme